KREDIT KENDARAAN BERMOTOR PROFESI GURU
SUATU TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN
(Studi
di Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Klaten)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pemerintah Indonesia dalam
upaya menciptakan taraf kemakmuran yang lebih baik untuk rakyat indonesia
memberikan kebijaksanaan kredit untuk koperasi serta golongan ekonomi lemah
termasuk yang berusaha di sektor informal maupun formal perlu dilanjutkan dan disempurnakan
dengan meningkatkan kemudahan untuk memperoleh kredit secara memadai untuk
lebih menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari bawah serta diarahkan untuk
menumbuhkan kemampuan, daya saing dan produktifitas untuk mendorong pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya.
Sebagai realisasi dari
kebijaksanaan yang telah diambil oleh pemerintah, maka pemerintah melalui
lembaga perbankan telah menyediakan kredit untuk golongan ekonomi lemah yang
salah satunya adalah Kredit Profesi Guru . Kredit profesi guru merupakan salah
satu bentuk fasilitas kredit yang diutamakan bagi mereka yang mempunyai profesi
sebagai guru. Bank memberikan fasilitas kredit yang berbentuk Kredit Profesi
Guru, hal ini disebabkan karena mengingat profesi guru yang sangat menentukan
bagi pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi pada masyarakat umum,
sehingga tercapai kehidupan modern.
Bank memberikan suatu
kebijaksanaan untuk membuka kredit profesi guru bertujuan untuk memperlancar
dan memberikan semangat terhadap tugas-tugas guru. Yang dimaksud dengan kredit
profesi guru adalah kredit jangka menengah atau jangka panjang (investasi) yang diberikan kepada guru
sebagai contoh untuk pemberian kendaraan bermotor roda dua dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas yang bersangkutan sebagai guru.
Biasanya pemberian kredit
oleh bank pada pihak debitur selalu disertai dengan adanya barang jaminan, hal mana
dimaksudkan bahwa jaminan digunakaan sebagai kepastian hukum dan demi keamanan
atas pemberian fasilitas kredit, bank tidak akan pernah memberikan pinjaman
terhadap siapapun juga tanpa adanya suatu jaminan untuk mengikatkan diri secara
hukum kepada bank. Bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada siapapun juga
tanpa adanya jaminan pemberian kredit. Yang dimaksud dengan jaminan pemberian
kredit adalah keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit
sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kebijaksanaan bank
memberikan Kredit Profesi Guru semata-mata sebagai imbalan jasa yang
dilaksanakan oleh para guru. Meskipun pemberian kredit oleh bank sebagai
imbalan jasa kepada guru, namun bank juga mengajukan syarat-syarat tertentu
yang harus dipenuhi oleh guru sebagai pemakai fasilitas kredit untuk mengurangi
resiko yang harus ditanggungnya bagi pihak bank sebagai pemberi kredit.
Tetapi di dalam
kenyataannya seringkali terjadi kemacetan-kemacetan didalam pemberian kredit,
karena tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah diperjanjikan sehingga
perlu diadakan penelitian untuk mengatasi masalah yang menjadi
hambatan-hambatan pemberian kredit didalam praktek, serta akibat yang
ditimbulkan.
Berdasarkan kenyataan
inilah sebagaimana seperti tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih
dalam dan meneliti bagaimana pelaksanaan perjanjian tersebut, maka disini
penulis mengambil suatu judul yaitu : KREDIT KENDARAAN BERMOTOR PROFESI GURU SUATU
TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN. (Studi di Perusahaan Daerah BANK PASAR Kabupaten
Klaten).
B.
Perumusan
Masalah
Dengan uraian latar
belakang masalah tersebut diatas, maka memberikan rumusan masalah yang nantinya
akan penulis jadikan pedoman dalam membahas permasalahan tersebut. Adapun
rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut :
- Apakah perjanjian Kredit Profesi Guru selaras dengan asas Kebebasan Berkontrak?
- Bagaimana apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran kredit, dan upaya hukum apakah yang akan dilakukan pihak Kreditur (Bank) terhadap Debitur (Guru) ?
- Bagaimana apabila Debitur meninggal dunia pada masa kredit, serta tindakan hukum apakah yang dilakukan oleh Bank?
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian dimaksudkan
agar penelitian tersebut memberikan manfaat yang sesuai dengan apa yang
dikehendaki. Adapun tujuan penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui apakah perjanjian Kredit Profesi Guru selaras dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
- Untuk mengetahui cara-cara yang ditempuh oleh bank apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
- Untuk mengetahui tindakan hukum atau cara-cara yang ditempuh baik apabila dihadapkan pada masalah debitur meninggal dunia pada masa kredit.
D.
Manfaat
Penelitian
Dengan adanya penelitian
ini, penulis mengharapkan dapat berguna bagi:
- Masyarakat.
Penulis mengharapkan dapat memberikan informasi
kepada masyarakat supaya mengetahui dan memahami tentang apa saja yang
berkaitan dengan Kredit Profesi Guru maupun bagaimana Kredit Profesi Guru dalam
praktek.
- Institusi Terkait.
Penulis mengharapkan dapat membantu pihak
terkait dalam hal ini adalah Bank memecahkan masalah-masalah yang terkait
dengan perjanjian Kredit Profesi Guru.
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Penulis mengharapkan dapat memberikan
sumbangan masukan dan hasilnya diharapkan berguna untuk memperbanyak referensi ilmu
hukum bidang keperdataan khususnya mengenai perjanjian Kredit Profesi Guru.
E.
Metodologi
Penelitian
Untuk memperoleh data yang
relevan dalam penyusunan skripsi ini maka diperlukan metode penelitian sebagai
berikut:
- Penelitian Pendekatan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini adalah yuridis sosiologis yaitu mengkaitkan antara peraturan perundangan
yang berlaku yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas kemudian
diterapkan didalam praktek yang berlaku didalam masyarakat.
- Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif baik yang diperoleh
dari lapangan maupun dari data-data kepustakaan sehingga dapat memberikan
gambaran yang jelas, lengkap dan sistematis mengenai fakta yang ada.
- Data Penelitian
a.
Data primer
Yaitu sejumlah data atau fakta yang diperoleh
secara langsung melalui suatu penelitian lapangan dengan wawancara tersusun
dengan para pihak, yang bersangkutan di lokasi penelitian
b.
Data Sekunder
Yaitu bahan atau data yang diperoleh dari
buku-buku literatur dan sumber-sumber atau diperoleh dari bahan-bahan hukum
antara lain:
1)
Bahan hukum primer.
Merupakan bahan hukum yang utama, terdiri
dari:
a.
Peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pokok bahasan
b.
Buku-buku hukum yang
dikodifikasikan
2)
Bahan hukum sekunder.
Merupakan bahan hukum yang eras hubungannya
dengan baik hukum primer dan dapat membantu menganalisis bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder terdiri dari:
a.
Buku-buku ilmiah di bidang hukum
yang berkaitan dengan pokok bahasan.
b.
Makalah dan hasil-hasil karya
ilmiah dari para sarjana
c.
Literatur dan hasil-hasil
penelitian.
3)
Bahan hukum tersier
Merupakan bahan hukum yang memberikan
informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder.
- Metode pengumpulan Data.
Yaitu suatu proses bagaimana data tersebut
diperoleh baik dari data kepustakaan maupun data di lapangan, dikumpulkan dan kemudian
diolah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data
sebagai berikut:
a.
Studi Kepustakaan.
Dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan
mempelajari bahanbahan tertulis yaitu buku-buku literatur serta peraturan
perundangundangan yang berkaitan dengan pokok bahasan skripsi ini.
b.
Studi Lapangan.
Dalam pengumpulan data lapangan ini dilakukan
dengan cara terjun langsung ke tempat penelitian menggunakan cara sebagai
berikut:
1)
Interview,
yaitu merupakan cara pengumpulan data dengan jalan tanya jawab secara
sistematis yang berlandaskan pada tujuan penelitian yaitu wawancara secara
langsung dengan pihak-pihak yang penulis anggap berkaitan dengan pokok
permasalahan. Tanya jawab tersebut dilakukan secara lisan dimana dua orang atau
lebih berhadapan secara fisik dan penulis memakai interview bebas dan berstruktur dimana unsur kebebasan masih
dipertahankan sehingga kewajaran dapat dicapai secara maksimal dan memudahkan
diperolehnya data secara mendalam.
Dalam hal ini adalah Kabag.Umum Perusahaan
Daerah BANK PASAR Kabupaten Klaten. Dipilihnya instansi ini karena disamping
eras hubunganya dengan tugas dan wewenang pemberian kredit juga karena
persyaratan-persyaratan kredit profesi guru di instansi ini lebih lunak bagi
debitur.
2)
observasi
dokumentasi yaitu merupakan suatu cara pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara melalui pengamatan langsung ke lokasi penelitian, serta
mencatat dan mempelajari berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang ada
hubungannya dengan pokok bahasan ( pada perjanjian kredit profesi guru )
- Metode Analisis Data.
Analilsis data adalah
proses mengorganisasikan dan mengumpulkan data ke dalam pola, kategori dan
satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan dalam
suatu hipotesis kerja dari data-data[1]. Karena
penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, inaka analisis data yang
digunakan adalah analisis kualitatif . Adapun caranya dengan mengumpulkan data
yang diperlukan kemudian dihubungkan dengan pennasalahan, selanjutnya
menganalisis dan menarik kesimpulan.
F.
Sistematika
Skripsi.
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.
B.
Perumusan Masalah.
C.
Tujuan Penelitian.
D.
Manfaat Penelitian.
E.
Metodologi Penelitian.
F.
Sistimatika Skripsi.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A.
Tinjauan Umum Tentang Kredit.
1.
Pengertian Kredit.
2.
Asas-asas dalam perjanjian kredit
Asas KebebasanBerkontrak ).
3.
Hubungan antara jaminan dan
kredit.
B.
Tinjauan Tentang Kredit Profesi
Guru.
1.
Pengertian Kredit Profesi Guru.
2.
Urgensi, tujuan dan fungsi adanya
Kredit Profesi Guru.
3.
Prosedur dan syarat pengajuan
Kredit Profesi Guru
C.
Wanprestasi.
1.
Pengertian Wanprestasi
2.
Akibat hukum Wanprestasi
BAB III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAFIASA N
A.
Perbandingan antara asas dalam
perjanjian Kredit Profesi Guru dengan asas perjanjian pada umumnya yaitu Asas
Kebebasan Berkontrak.
B.
Faktor-faktor yang menyebabakan
terlanibaniya pembayaran angsuran kredit.
C.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh
Bank dalani mengatasi terlambatnya pembayaran.
D.
Upaya hukum yang ditempuh oleh
Bank dan penyelesaian pennasalahan yang timbal akibat debitur meninggal dunia pada
masa kredit.
BAB IV. PENUTUP.
A.
Kesimpulan.
B.
Saran.
DAFTAR PUSTAKA.
LAMPIRAN
Untuk kelengkapan Data/File, Hubungi 081567694016