Skripsi Hukum - Hk 282


KREDIT KENDARAAN BERMOTOR PROFESI GURU
SUATU TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN  
(Studi di Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Klaten)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan taraf kemakmuran yang lebih baik untuk rakyat indonesia memberikan kebijaksanaan kredit untuk koperasi serta golongan ekonomi lemah termasuk yang berusaha di sektor informal maupun formal perlu dilanjutkan dan disempurnakan dengan meningkatkan kemudahan untuk memperoleh kredit secara memadai untuk lebih menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari bawah serta diarahkan untuk menumbuhkan kemampuan, daya saing dan produktifitas untuk mendorong pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Sebagai realisasi dari kebijaksanaan yang telah diambil oleh pemerintah, maka pemerintah melalui lembaga perbankan telah menyediakan kredit untuk golongan ekonomi lemah yang salah satunya adalah Kredit Profesi Guru . Kredit profesi guru merupakan salah satu bentuk fasilitas kredit yang diutamakan bagi mereka yang mempunyai profesi sebagai guru. Bank memberikan fasilitas kredit yang berbentuk Kredit Profesi Guru, hal ini disebabkan karena mengingat profesi guru yang sangat menentukan bagi pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi pada masyarakat umum, sehingga tercapai kehidupan modern.
Bank memberikan suatu kebijaksanaan untuk membuka kredit profesi guru bertujuan untuk memperlancar dan memberikan semangat terhadap tugas-tugas guru. Yang dimaksud dengan kredit profesi guru adalah kredit jangka menengah atau jangka panjang (investasi) yang diberikan kepada guru sebagai contoh untuk pemberian kendaraan bermotor roda dua dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan sebagai guru.
Biasanya pemberian kredit oleh bank pada pihak debitur selalu disertai dengan adanya barang jaminan, hal mana dimaksudkan bahwa jaminan digunakaan sebagai kepastian hukum dan demi keamanan atas pemberian fasilitas kredit, bank tidak akan pernah memberikan pinjaman terhadap siapapun juga tanpa adanya suatu jaminan untuk mengikatkan diri secara hukum kepada bank. Bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada siapapun juga tanpa adanya jaminan pemberian kredit. Yang dimaksud dengan jaminan pemberian kredit adalah keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kebijaksanaan bank memberikan Kredit Profesi Guru semata-mata sebagai imbalan jasa yang dilaksanakan oleh para guru. Meskipun pemberian kredit oleh bank sebagai imbalan jasa kepada guru, namun bank juga mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh guru sebagai pemakai fasilitas kredit untuk mengurangi resiko yang harus ditanggungnya bagi pihak bank sebagai pemberi kredit.
Tetapi di dalam kenyataannya seringkali terjadi kemacetan-kemacetan didalam pemberian kredit, karena tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah diperjanjikan sehingga perlu diadakan penelitian untuk mengatasi masalah yang menjadi hambatan-hambatan pemberian kredit didalam praktek, serta akibat yang ditimbulkan.
Berdasarkan kenyataan inilah sebagaimana seperti tersebut diatas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih dalam dan meneliti bagaimana pelaksanaan perjanjian tersebut, maka disini penulis mengambil suatu judul yaitu : KREDIT KENDARAAN BERMOTOR PROFESI GURU SUATU TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN. (Studi di Perusahaan Daerah BANK PASAR Kabupaten Klaten).

B.     Perumusan Masalah
Dengan uraian latar belakang masalah tersebut diatas, maka memberikan rumusan masalah yang nantinya akan penulis jadikan pedoman dalam membahas permasalahan tersebut. Adapun rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Apakah perjanjian Kredit Profesi Guru selaras dengan asas Kebebasan Berkontrak?
  2. Bagaimana apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran kredit, dan upaya hukum apakah yang akan dilakukan pihak Kreditur (Bank) terhadap Debitur (Guru) ?
  3. Bagaimana apabila Debitur meninggal dunia pada masa kredit, serta tindakan hukum apakah yang dilakukan oleh Bank?

C.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dimaksudkan agar penelitian tersebut memberikan manfaat yang sesuai dengan apa yang dikehendaki. Adapun tujuan penelitian ini adalah:
  1. Untuk mengetahui apakah perjanjian Kredit Profesi Guru selaras dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
  2. Untuk mengetahui cara-cara yang ditempuh oleh bank apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
  3. Untuk mengetahui tindakan hukum atau cara-cara yang ditempuh baik apabila dihadapkan pada masalah debitur meninggal dunia pada masa kredit.

D.    Manfaat Penelitian
Dengan adanya penelitian ini, penulis mengharapkan dapat berguna bagi:
  1. Masyarakat.
Penulis mengharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat supaya mengetahui dan memahami tentang apa saja yang berkaitan dengan Kredit Profesi Guru maupun bagaimana Kredit Profesi Guru dalam praktek.
  1. Institusi Terkait.
Penulis mengharapkan dapat membantu pihak terkait dalam hal ini adalah Bank memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan perjanjian Kredit Profesi Guru.
  1. Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Penulis mengharapkan dapat memberikan sumbangan masukan dan hasilnya diharapkan berguna untuk memperbanyak referensi ilmu hukum bidang keperdataan khususnya mengenai perjanjian Kredit Profesi Guru.
E.     Metodologi Penelitian
Untuk memperoleh data yang relevan dalam penyusunan skripsi ini maka diperlukan metode penelitian sebagai berikut:
  1. Penelitian Pendekatan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis yaitu mengkaitkan antara peraturan perundangan yang berlaku yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas kemudian diterapkan didalam praktek yang berlaku didalam masyarakat.
  1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif baik yang diperoleh dari lapangan maupun dari data-data kepustakaan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas, lengkap dan sistematis mengenai fakta yang ada.
  1. Data Penelitian
a.       Data primer
Yaitu sejumlah data atau fakta yang diperoleh secara langsung melalui suatu penelitian lapangan dengan wawancara tersusun dengan para pihak, yang bersangkutan di lokasi penelitian
b.      Data Sekunder
Yaitu bahan atau data yang diperoleh dari buku-buku literatur dan sumber-sumber atau diperoleh dari bahan-bahan hukum antara lain:
1)      Bahan hukum primer.
Merupakan bahan hukum yang utama, terdiri dari:
a.       Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok bahasan
b.      Buku-buku hukum yang dikodifikasikan
2)      Bahan hukum sekunder.
Merupakan bahan hukum yang eras hubungannya dengan baik hukum primer dan dapat membantu menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder terdiri dari:
a.       Buku-buku ilmiah di bidang hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
b.      Makalah dan hasil-hasil karya ilmiah dari para sarjana
c.       Literatur dan hasil-hasil penelitian.
3)      Bahan hukum tersier
Merupakan bahan hukum yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder.
  1. Metode pengumpulan Data.
Yaitu suatu proses bagaimana data tersebut diperoleh baik dari data kepustakaan maupun data di lapangan, dikumpulkan dan kemudian diolah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut:
a.       Studi Kepustakaan.
Dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan mempelajari bahan­bahan tertulis yaitu buku-buku literatur serta peraturan perundang­undangan yang berkaitan dengan pokok bahasan skripsi ini.
b.      Studi Lapangan.
Dalam pengumpulan data lapangan ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke tempat penelitian menggunakan cara sebagai berikut:
1)      Interview, yaitu merupakan cara pengumpulan data dengan jalan tanya jawab secara sistematis yang berlandaskan pada tujuan penelitian yaitu wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang penulis anggap berkaitan dengan pokok permasalahan. Tanya jawab tersebut dilakukan secara lisan dimana dua orang atau lebih berhadapan secara fisik dan penulis memakai interview bebas dan berstruktur dimana unsur kebebasan masih dipertahankan sehingga kewajaran dapat dicapai secara maksimal dan memudahkan diperolehnya data secara mendalam.
Dalam hal ini adalah Kabag.Umum Perusahaan Daerah BANK PASAR Kabupaten Klaten. Dipilihnya instansi ini karena disamping eras hubunganya dengan tugas dan wewenang pemberian kredit juga karena persyaratan-persyaratan kredit profesi guru di instansi ini lebih lunak bagi debitur.
2)      observasi dokumentasi yaitu merupakan suatu cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melalui pengamatan langsung ke lokasi penelitian, serta mencatat dan mempelajari berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan pokok bahasan ( pada perjanjian kredit profesi guru )



  1. Metode Analisis Data.
Analilsis data adalah proses mengorganisasikan dan mengumpulkan data ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan dalam suatu hipotesis kerja dari data-data[1]. Karena penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, inaka analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif . Adapun caranya dengan mengumpulkan data yang diperlukan kemudian dihubungkan dengan pennasalahan, selanjutnya menganalisis dan menarik kesimpulan.

F.     Sistematika Skripsi.
BAB I.      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah.
B.     Perumusan Masalah.
C.     Tujuan Penelitian.
D.    Manfaat Penelitian.
E.     Metodologi Penelitian.
F.      Sistimatika Skripsi.
BAB II.    TINJAUAN PUSTAKA
A.    Tinjauan Umum Tentang Kredit.
1.      Pengertian Kredit.
2.      Asas-asas dalam perjanjian kredit Asas Kebebasan­Berkontrak ).
3.      Hubungan antara jaminan dan kredit.
B.     Tinjauan Tentang Kredit Profesi Guru.
1.      Pengertian Kredit Profesi Guru.
2.      Urgensi, tujuan dan fungsi adanya Kredit Profesi Guru.
3.      Prosedur dan syarat pengajuan Kredit Profesi Guru
C.     Wanprestasi.
1.      Pengertian Wanprestasi
2.      Akibat hukum Wanprestasi
BAB III.   HASIL PENELITIAN DAN PEMBAFIASA N
A.    Perbandingan antara asas dalam perjanjian Kredit Profesi Guru dengan asas perjanjian pada umumnya yaitu Asas Kebebasan Berkontrak.
B.     Faktor-faktor yang menyebabakan terlanibaniya pembayaran angsuran kredit.
C.     Tindakan hukum yang dilakukan oleh Bank dalani mengatasi terlambatnya pembayaran.
D.    Upaya hukum yang ditempuh oleh Bank dan penyelesaian pennasalahan yang timbal akibat debitur meninggal dunia pada masa kredit.
BAB IV.   PENUTUP.
A.    Kesimpulan.
B.     Saran.
DAFTAR PUSTAKA.
LAMPIRAN


[1] Lexy J. Moleong, Metodologi penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarva, 2000, hal. 103


Untuk kelengkapan Data/File, Hubungi 081567694016