Skripsi Hukum - Hk 59


PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
DI PT BATIK DANAR HADI SOLO


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan Indonesia merupakan suatu proses dalam rangka mewujudkan tujuan nasional negara Indonesia yaitu sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berbunyi “.... Kemudian daripada itu untuk membentuk tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”.
Sedangkan hasil dari pembangunan itu sendiri harus benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara merata demikian halnya kesempatan untuk ikut andil dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan tersebut. Untuk itu segenap lapisan masyarakat memperoleh kesempatan kerja yang sama sesuai dengan kemampuannya dengan demikian dapat dicapai rasa keadilan, yang mana kesempatan kerja tersebut dapat diperoleh baik dari pemerintah maupun swasta, diantaranya seperti bekerja pada pabrik-pabrik milik swasta. Dalam rangka pencapaian tujuan nasional seperti tersebut di atas maka kemampuan dan peranan usaha swasta perlu didorong dan dikembangkan. Dengan tercukupinya perolehan kesempatan kerja akan meningkatkan pendapatan nasional sehingga diharapkan dapat terwujud kssejahteraan hagi segenap lapisan masyarakat.
Melalui peningkatan produktivitas perusahaan maka akan terbuka kesempatan kerja yang lebih luas pada masyarakat untuk menjadi karyawan perusahaan yang dapat diandalkan. Dalam penerimaan karyawan tersebut diadakan suatu perjanjian kerja yang mempunyai tujuan untuk mengadakan suatu ikatan atau hubungan kerja antara para pihak yaitu pihak perusahaan (majikan) dengan pihak karyawan (buruh). Sedangkan mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak diatur dalam peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Perjanjian sendiri sebagai salah satu sumber dari perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata. Hukum perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asal tidak bertentangan dengan Undang-undang, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Karena Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka. Yaitu mengandung suatu asas kebebasan, seperti disebutkan dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Perjanjian di sini yang dimaksud adalah perjanjian dimana pihak calon karyawan PT Batik Danar Hadi mengikatkan diri pada pihak perusahaan PT Batik Danar Hadi selaku majikan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai karyawan di PT Batik Danar Hadi dengan menerima upah sebagai kontra prestasi (imbalan jasa).
Yang lazim disebut dengan perjanjian perburuhan, seperti tercantum dalam pasal 1601 a KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Persetujuan perburuhan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si buruh mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain si majikan, untuk sesuatu hal tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”

Yang dimaksud dengan si buruh dalam hal ini adalah karyawan PT Batik Danar Hadi sedangkan si majikan adalah PT Batik Danar Hadi sendiri. Perjanjian kerja karyawan termasuk dalam perjanjian perburuhan sejati. Karena suatu perjanjian perburuhan yang sejati mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut :

a. Ia menerbitkan suatu hubungan diperatas, yaitu suatu hubungan antara buruh dan majikan, berdasarkan mana pihak yang satu berhak memberikan perintah-perintah kepada pihak yang lain tentang bagaimana ia harus melakukan pekerjaannya.
b. Selalu diperjanjikan suatu gaji atau upah, yang lazimnya berupa uang, tetapi ada juga yang sebagian berupa pengobatan dengan percuma, kendaraan, makan dan penginapan, pakaian dan lain sebagainya.
c. Ia dibuat untuk suatu waktu tertentu atau sampai diakhiri oleh salah satu pihak.  (Soebekti, Cet XXIII)
Dengan terciptanya perjanjian kerja karyawan ini dapat diketahui hak-hak dan kewajiban kerja karyawan dari para pihak. Dalam pelaksanaan dari hak dan kewajiban yang timbul tercipta suatu hubungan antara para pihak yang terikat yaitu : hubungan kerja.
“Hubungan kerja terjadi apabila seseorang (karyawan pekerja, atau pegawai) menyediakan keahlian dan tenaganya untuk orang lain (majikan atau pimpinan) sebagai imbalan pembayaran sejumlah uang.” (Abdulkadir Muhammad, 1986)

Selanjutnya dengan adanya perjanjian kerja karyawan maka diharapkan akan terjalin hubungan yang harmonis antara karyawan di suatu pihak dan majikan (PT Batik Danar Hadi) dilain pihak dalam pelaksanaan perjanjian nanti.
Perjanjian kerja karyawan di PT Batik Dahar hadi sebagai salah satu contoh bentuk perjanjian perburuhan sangat menarik untuk diteliti. Yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturannya, bagaimana prosedur terjadinya, bagaimana pelaksanaannya, hak dan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi para pihak, apa saja hambatan-hambatannya dan bagaimana cara mengatasinya.
Dengan terwujudnya perjanjian kerja karyawan ini diharapkan terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga kepentingan kedua belah pihak dapat terjamin. Untuk itulah penulis perlu meneliti perjanjian kerja tersebut secara mendalam. Sebab perjanjian yang telah terjadi dan telah sah menurut Undang-undang yang berlaku mengikat para pihak yaitu huruh (karyawan PT Batik Danar Hadi) dan majikan (PT Batik Danar Hadi) untuk melaksanakannya. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Nomor 69 tahun 1954) yang berbunyi sebagai berikut :
“Majikan dan buruh yang terikat oleh perjanjian perburuhan wajib melaksanakan perjanjian itu sebaik-baiknya.” (Kep. Manaker No. 5, 1992)

Jadi perjanjian yang terjadi antara karyawan PT Batik Danar Hadi dengan    PT Batik Danar Hadi dalam perjanjian kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh para pihak. Oleh sebab itu majikan (PT Batik Danar Hadi) harus memenuhi kewajibannya dan buruh (karyawan PT Batik Danar Hadi) harus memberikan prestasinya.
Mengenai pemilihan lokasi penelitian di PT. Batik Danar Hadi Solo, sebab peneliti menilai sampai saat ini merupakan perusahaan yang sehat dan berkembang pesat. Serta perusahaan tersebut belum pernah terjadi protes dan aksi unjuk rasa dari para karyawannya.
Sehingga hal tersebut di atas sangat menarik bagi peneliti untuk mengadakan penelitian tentang pelaksanaan perjanjian kerja karyawan di      PT Batik Danar Hadi Solo.

B.     Pembatasan Masalah
Dalam penelitian disamping harus ditentukan obyek penelitian juga harus diadakan suatu pembatasan masalah terhadap obyek yang harus diteliti. Hal ini dimaksudkan untuk dapat diketahui seberapa masalah yang akan dibahas, agar lebih diperoleh gambaran yang jelas, tidak kabur dan berlarut-larut.
Masalah-masalah yang timbul mungkin banyak sekali sehingga memang perlu untuk diadakan pembatasan, tak mungkin dapat dibahas secara keseluruhan. Untuk mempertegas ruang lingkup penelitian, penulis membatasi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Yaitu hanya terbatas pada pelaksanaan perjanjian kerja karyawan di PT Batik Danar Hadi Solo dan hambatan-hambatan yang menjadi kendala dalam melaksanakan perjanjian kerja tersebut serta cara mengatasi hambatan tersebut.
Demikian pembatasan masalah yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini.

C.     Perumusan Masalah
Penelitian yang penulis lakukan tentu saja bersumber dari adanya masalah, karena jenis penelitian apapun pasti bersumber dari adanya masalah berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan seperti tersebut di atas, maka penelitian ini mencoba mencari jawaban terhadap permasalahan yang akan penulis rumuskan sebagai berikut :

1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja karyawan di PT Batik Danar Hadi Solo.
2. Bagaimana mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian.
3. Permasalahan apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perjanjian kerja karyawan tersebut dan bagaimanakah cara mengatasinya?

D.    Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Di dalam penelitian yang akan penulis lakukan bertujuan untuk :
1. Tujuan Obyektif :
a.       Mengadakan sultu gambaran yang jelas dan lengkap tentang bagaimana pengaturan perjanjian kerja karyawan di PT Batik Danar Hadi Solo,
b.      Mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja karyawan PT Batik Danar Hadi Solo.
c.       Memperoleh pengetahuan tentang masalah-masalah yang timbul, yang menjadikan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja karyawan PT Batik Danar Hadi dan tentang cara mengatasinya.
2. Tujuan Subyektif
a.      Untuk menambah pengetahuan peneliti dalam bidang Hukum, khususnya hukum perdata mengenai perjanjian terutama perjanjian ketenaga kerjaan.
b.      Untuk memperoleh data-data sebagai bahan pokok penyusunan skripsi, guna melengkapi syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan (S1) di Fakultas Hukum UNS.
Demikian tujuan tersebut penulis kemukakan disini agar dari penelitian ini mempunyai arah yang pasti dan jelas. Dan tentu saja agar tujuan dalam penelitian ini tidak menjadi kabur berlarut-larut sehingga tidak akan dapat memberikan gambaran yang jelas.
Suatu penelitian disamping harus mempunyai tujuan yang jelas, agar mempunyai arah yang pasti, maka tentu saja harus mempunyai kegunaan yang tertentu. Sedangkan kegunaan dari penelitian dengan jugul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DI PT BATIK DANAR HADI SOLO” ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan pengetahuan tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara karyawan dengan suatu perusahaan.
b. Untuk memperoleh pengetahuan tentang bentuk pengaturan perjanjian kerja antara karyawan dengan suatu perusahaan.
c. Sebagai sarana untuk menambah wawasan bagi para pembaca mengenai perjanjian ketenagakerjaan.

E.     Metodologi Penelitian
Cara-cara bagaimanakah cara memecahkan masalah dalam penelitian diperlukan adanya suatu metodologi yang tertentu. Metodologi yang akan digunakin harus tepat sesuai dengan jenis penelitian. Metode-metode tersebut harus sistematis dan konsisten.
“Metode-metode tertentu harus diungkapkan secara berurutan dan sebagai kesatuan dari suatu system”. (Soejono Sukanto, Jakarta-Cet III)

Dalam penelitian ini penulis akan mengajukan metodologi sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Penulis ankan menggunakan metode Deskriptif dalam melakukan penelitian ini yaitu suatu metode penelitian untuk melukiskan atau menggambarkan obyek penelitian. Sedangkan pendekatan yang terbaik yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif.
Menurut Soerjono Soekanto :
“Suatu penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang  manusia, keadaan gejala-gejala lainnya.
Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu didalam memperkuat teori-teori lama, atau di alam kerangka menyusun teori-teori baru.” (Soerjono Sukanto, 1986-10)

Penelitian kualitatif sendiri merupakan penelitian yang dilakukan dengan maksud untuk lebih berupaya memahami sesuatu dengan cermat.
2. Lokasi Penelitian
Dalam penelitian tentangpelaksanaan perjanjian kerja karyawan ini penulis mengambil lokasi penelitian di PT Batik Danar Hadi Solo.
3. Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah para karyawan PT. Batik Danar Hadi Solo. Mengingat banyaknya jumlah populasi penulis mengambil beberapa karyawan yang dinilai tepat untuk digunakan sampel.
Untuk penarikan sampel dari populasi dilakukan dengan tehnik purposive sampling, yaitu sampel yang bersifat tidak acak, dimana sampel yang dipilih mencerminkan atau mewakili ciri-ciri populasi.
Hal ini digunakan agar sampel yang dipilih benar-benar mewakili dari keseluruhan populasi, karena jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif.
4. Jenis Data
a.       Data Primer
Data primer berasal dari sumber data primer yaitu yang diperoleh secara langsung dari obyek yang diteliti.
b.      Data Sekunder
Data sekunder berasal dari sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh untuk penyempurnaan penelitian ini. Data sekunder tersebut antara lain adalah undang-undang, dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Mengenai data sekunder tersebut masih dapat dibagi lagi sebagai berikut :
-        Bahan-bahan hukum primer.
Yaitu peraturan perundang-undangan yang erat hubungannya dengan masalah yang diteliti.
-        Bahan-bahan hukum Sekunder.
-        Yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan hahan-bahan hukum primer yang dapat membantu menganalisa dan memahami bahan-bahan hukum primer. Bahan-bahan tersebut dapat berupa rancangan peraturan perundang-undangan, karya ilmiah para sarjana, laporan penelitian, maupun hasil seminar dam lain-lain sumber yang menyangkut dengan masalah yang diteliti.
5. Sumber Data
Berdasarkan jenis data tersebut di atas maka dapat ditentukan mengenai Sumber data tersebut adalah :
a.       Sumber Data Primer
Sumber data ini antara lain meliputi :
-          Pimpinan atau kepala Bagian Personalia PT Batik Danar Hadi.
-          Perkaryawan PT Batik Danar Hadi (Purposive sampling).
b.      Sumber Data Sekunder
Yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, literatur-literatur, dokumen-dokumen, arsip-arsip, dan tulisan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, yaitu mengenai perjanjian kerja.

6. Teknik Pengumpulan Data.
Dalam penelitian deskriptif ini agar dapat membahas dam mendalami masalah yang ada maka penulis melakukan pengumpulan data dengan cara sebagai berikut :
a.       Studi Kepustakaan (Library Research).
Yaitu pengumpulan bahan-bahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literature dan bahan kepustakaan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti untuk mendapatkan pengetahuan secara teoritis.
b.      Penelitinn Lapangan (Field Work Research).
Yaitu penelitian terhadap masalah yang akan diteliti secara langsung meneliti ke lokasi yang bersangkutan, yaitu ke PT Batik Danar Hadi Solo penelitian yang bersumber di lapangan.
c.       Wawancara (Interview).
Yaitu cara memperoleh data dengan mengajukan pertanyaan kepada responden atau informan. merupakan percakapan yang dilakukan oleh dua pihak, pewawancara (penulis),  yaitu yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. ada 2 (dua) macam wawancara, yaitu :
1.      Wawancara berpatokan
Yaitu wawancara dengan menggunakan daftar pertanyaan berstruktur (Quesioner).
2.      Wawancara tidak berpatokan
Yaitu wawancara dengan tidak menggunakan daftar pertanyaan berstruktur.
Untuk memperoleh data yang akurat dan seksama dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan komhinasi keduanya dengan daftar pertanyaan berstruktur terbuka, yaitu daftar pertanyaan yang tidak disertai alternative jawaban-jawabannya.
Dalam hal ini diperlukan sumber data primer untuk dapat diwawancarai, yaitu :
-          Pimpinan atau kepa]a Bagian Personalia PT Batik Danar Hadi.
-          Para Karyawan PT Batik Danar Hadi.
7. Teknik analisa Data
Berdasarkan jenis dan sifat data-data yang diperoleh, maka untuk dapat memecahkan masalah yang diteliti, data yang telah diperoleh tersebut selanjutnya dianalisa data secara kualitatif dengan model interactive, yaitu :
“Mereduksi data, menyajikan data, dan kemudian menarik kesimpulan.  Selain itu dilakukan pula suatu proses siklus antara tahap-tahap tersebut, sehingga data yang terkumpul akan berhubungan satu dengan yang lainnya secara sistematis. (H.B. Sutopo, 1991)

F.      Sistematika Gkripsi
Penulisan skripsi ini terdiri dari 4 (empat) bab yang disusun secara sistematis, yang antara bab demi bab saling berkaitan. Sistematika tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I    :  Pendahuluan
Dalam bab ini penulis menguraikan tentang Latar Belakang Masalah, Pembatasan Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Sistematika Skripsi.
BAB II         :  Tinjauan Pustaka
Bab ini menguraikan tentang Pengertian Umum Perjanjian yang meliputi syarat sahnya, azas-azas, dan berakhirnya perjanjian, sera mengenai resiko, wanprestasi, perjanjian baku dan macam-macam perjanjian.
BAB III       :  Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Sedangkan bab ini menguraikan tentang Gambaran Umum tentang PT Batik Danar Hadi Golo, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Karyawan di PT Batik Danar Hadi Solo, Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak, Masalah-Masalah yang Menjadi Hambatan dalam Pelaksanaan Perjanjian dan Cara Mengatasinya.
BAB IV       :  Penutup
Dalam bab ini memuat tentang Kesimpulan dan Saran-Saran.



Untuk kelengkapan Data/File, Hubungi 081567694016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar